2.1 Pengertian
dan sejarah timbulnya bangsa
Menurut
antropologi, pengertian bangsa adalah pengelompokan manusia yang keterikatannya
dikarenakan adanya kesamaan fisik, bahasa, dan keyakinan. Jika ditinjau secara
politis, bangsa adalah pengelompokan manusia yang keterikatannya dikarenakan
adanya kesamaan nasib dan tujuan. Di samping itu, ada pula pendapat yang
mengatakan bahwa bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal
keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia dikemukakan bahwa bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa serta wilayah tertentu di muka bumi.
Sejarah
timbulnya bangsa-bangsa di dunia berawal dari benua Eropa. Pada akhir abad XIX,
di benua Eropa timbul berbagai gerakan kebangsaan. Gerakan tersebut
mengakibatkan kerajaan-kerajaan besar di Eropa seperti Kerajaan
Austria-Hongaria, Turki, dan Prancis terpecah menjadi negara-negara kecil.
Banyaknya gerakan kebangsaan di Eropa saat itu dan keberhasilan mereka menjadi
bangsa yang merdeka, mempunyai pengaruh yang besar pada kehidupan wilayah lain.
Di Asia, banyak negara jajahan memberontak untuk memerdekakan diri dari
kekangan penjajahnya.
Ernest
Renan menyatakan bahwa bangsa adalah kesatuan solidaritas yang terdiri dari
orang-orang yang saling merasa setia satu sama lain. Bangsa adalah suatu jiwa,
suatu asas spiritual, suatu kesatuan solidaritas yang besar yang tercipta oleh
suatu perasaan pengorbanan yang telah dibuat di masa lampau dan oleh
orang-orang yang bersedia berbuat untuk masa depan. Bangsa memiliki masa
lampau, tetapi ia melanjutkan diri pada masa kini, melalui suatu kenyataan yang
jelas, yaitu kesepakatan dan keinginan yang dikemukakan dengan nyata untuk
terus hidup bersama . Oleh karena itu, suatu bangsa tidak bergantung pada persamaan
asal ras, suku bangsa, agama, bahasa, geografi, atau hal-hal lain yang sejenis.
Akan tetapi, kehadiran suatu bangsa seolah-olah merupakan suatu kesepakatan
bersama yang terjadi setiap hari (Bachtiar, 1987: 23).
Benedict
Anderson mendefinisikan bangsa agak berbeda jika dibandingkan dengan pendapat
pakar yang lain. Menurut Anderson, bangsa adalah komunitas politik yang
dibayangkan (imagined political community) yang artinya tidak selalu sesuai
dengan kenyataan. Komunitas politik yang dibayangkan ini terdapat dalam suatu
wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat. Dikatakan sebagai komunitas politik
yang dibayangkan karena bangsa yang paling kecil sekalipun para anggotanya
tidak saling mengenal. Dibayangkan secara terbatas karena, bangsa yang paling
besar sekalipun yang penduduknya bisa lebih dari satu milyard seperti RRC,
tetap memiliki batas wilayah yang jelas. Dibayangkan berdaulat karena bangsa
ini berada di bawah kekuasaan suatu negara yang memiliki kekuasaan atas suatu
wilayah dan bangsa tersebut. Akhirnya, bangsa tersebut sebagai komunitas yang
dibayangkan karena terlepas dari kesenjangan dan para anggota bangsa itu selalu
memandang satu sama lain sebagai saudara sebangsa dan setanah air. Perasaan
sebangsa inilah yang menyebabkan berjuta-juta orang bersedia mati bagi
komunitas yang dibayangkan itu (Surbakti, 1992:42).
Dalam
pandangan Otto Bauer, bangsa adalah suatu persatuan perangai yang timbul karena
persamaan nasib. Soekarno, dengan berbasis geopolitiknya, menekankan persatuan
antara orang dengan tanah airnya sebagai syarat bangsa. Menurut Mohammad Hatta,
bangsa adalah suatu persatuan yang ditentukan oleh keinsyafan sebagai suatu
persekutuan yang tersusun menjadi satu yang terbit karena percaya atas
persamaan nasib dan tujuan. Keinsyafan bertambah besar karena seperuntungan,
malang sama diderita, mujur sama didapat, oleh karena jasa bersama,
kesengsaraan bersama, pendeknya oleh karena peringatan kepada riwayat bersama
yang tertanam dalam hati dan otak (Sutrisno, 1983: 38).
Dari
uraian di atas dapat dipetik intisari bahwa pengertian bangsa lebih mengandung
corak kerohanian dari pada corak lahiriah, yaitu sekelompok manusia yang
mempunyai keinginan, kehendak, perasaan, pikiran, jiwa, semangat untuk bersatu.
Faktor yang mendorong mereka bersatu karena adanya kesamaan yang di antaranya
dalam hal cita-cita/tujuan/kepentingan, fisik biologis (ras), wilayah (tanah
air), sejarah (masa lalu), nasib, agama, bahasa, budaya, dan sebagainya.
Tiap-tiap bangsa tentunya mempunyai corak tersendiri yang melatar belakangi
mereka untuk bersatu. Berkaitan dengan faktor penyatu, Noor M. Bakry (1994:109)
berpendapat bahwa bangsa dapat dikelompokan jadi dua, yaitu
1.
bangsa alami atau bangsa yang
disatukan karena faktor darah atau keturunan dan
2.
bangsa negara atau bangsa yang disatukan
karena kesamaan cita-cita atau kepentingan yang natinya terwujud sebagai
nasionalisme.
2.2 UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam suatu wilayah tertentu .
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri .
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita .
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
1. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
2. Berada dalam suatu wilayah tertentu .
3. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri .
4. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita .
5. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat
dibedakan dengan bangsa lainnya.
10 tanda-tanda zaman sebuah
bangsa sedang menuju jurang kehancuran, i, yaitu:
- Meningkatnya kekerasan di kalangan remaja;
- Membudayanya ketidak jujuran
- Sikap fanatik terhadap kelompok/peer group;
- Rendahnya rasa hormat kepada orang tua & guru;
- Semakin kaburnya moral baik & buruk;
- Penggunaan bahasa yang memburuk;
- Meningkatnya perilaku merusak diri, seperti penggunaan narkoba, alkohol, & seks bebas;
- Rendahnya rasa tanggung jawab sebagai individu & sebagai warga negara;
- Menurunnya etos kerja & adanya rasa saling curiga;
- Kurangnya kepedulian di antara sesama
2.3 PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi
yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial
maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di
wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu
sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan
berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat,
memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat
sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang
mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang
menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya
suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang
disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai
pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu
berada.
2.4 PENGERTIAN
NEGARA MENURUT PARA AHLI
Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah
merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
Georg Jellinek
Negara adalah organisasi
kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi
yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang
yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang
sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi
manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa
keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri
sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
2.5 ASAL MULA TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH
·
Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan
belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya, Liberia
yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
·
Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami
suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi
Negara yang baru. Misalnya terbentuknya Federasi Jerman
tahun 1871.
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu. Misalnya, Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria
kepada Prusia,(Jerman).
·
Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat
penaikan Lumpur
Sungai
atau dari dasar Laut
(Delta).
Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah
Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang
terbentuk dari Delta Sungai Nil.
·
Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi
daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan
kemerdekaannya. Contohnya, Indonesia
yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika
di daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Beberapa
teori tentang terbenutknya negara
1.
Teori kontrak social (social
contract)
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan
perjanjian-perjanjian masyarakat. Beberapa pakar penganut teori kontrak sosial
yang menjelaskan teori asal-mula Negara, diantaranya:
a. Thomas
Hobbes (1588-1679)
Menurutnya
syarat membentuk Negara adalah dengan mengadakan perjanjian bersama
individu-individu yang tadinya dalam keadaan alamiah berjanji akan menyerahkan
semua hak-hak kodrat yang dimilikinya kepada seseorang atau sebuah badan.
Tekhnik perjanjian masyarakat yang dibuat Hobbes sebagai berikut setiap
individu mengatakan kepada individu lainnya bahwa “Saya memberikan kekuasaan
dan menyerahkan hak memerintah kepada orang ini atau kepada orang-orang yang
ada di dalam dewan ini dengan syarat bahwa saya memberikan hak kepadanya dan
memberikan keabsahan seluruh tindakan dalam suatu cara tertentu.
b. John
locke (1632-1704)
Dasar
kontraktual dan Negara dikemukakan Locke sebagai peringatan bahwa kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak tetapi selalu terbatas, sebab dalam mengadakan
perjanjian dengan seseorang atau sekelompok orang, individu-individu tidak
menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka.
c. Jean
Jacques Rousseau (1712-1778)
Keadaan
alamiah diumapamakannya sebagai keadaan alamiah, hidup individu bebas dan
sederajat, semuanya dihasilkan sendiri oleh idividu dan individu itu puas.
Menurut “Negara” atau “badan korporatif” dibentuk untuk menyatakan “kemauan
umumnya” (general will) dan ditujukan pada kebahagiaan besama. Selain itu Negara
juga memperhatikan kepentingan-kepentingan individual (particular interest).
Kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya.
2. Teori
Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara
ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab
pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3. Teoir
kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi
yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang
lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah, dimulailah proses pembentukan
Negara.
4. Teori
Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia
atau binatang individu yang merupakan komponen-komponen Negara dianggap sebagai
sel-sel dari makhluk hidup itu. Kehidupan corporal dari Negara dapat disamakan
sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja
(kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5. Toeri
Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak
dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan
manusia.
2.6 UNSUR-UNSUR NEGARA
Secara
global suatu Negara membutuhkan tiga (3) unsure pokok, yakni rakyat
(masyarakat/warganegara), wilayah dan pemerintah.
1.
Rakyat (masyarakat/warga Negara)
Unsur
rakyat ini sangat penting dalam sebuah Negara, karena secara kongkret rakyatlah
yang memiliki kepentingan agar Negara itu dapat berjalan dengan baik.
2.
Wilayah Pulau : 20.356.000
Secara mendasar wilayah dalam sebuah Negara biasanya
mencakup ±8.000.000 daratan (wilayah darat), ±18.500.000 km2
(wilayah laut/perairan) dan udara (wilayah udara)
3.
Pemerintah
Pemerintah adalah alat kelengkapan Negara yang bertugas
memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara oleh Karenanya.
Pemerintah seringkali menjadi personifikasi sebuah Negara.
2.7 KEBERADAAN NEGARA
Keberadaan negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat)
mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan
dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik,
yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat
seluruh warga
negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal
yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap
perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum
dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan
keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
BENTUK-BENTUK NEGARA
Bentuk
Negara dalam konsep dan teori modern saat ini terbagi dalam kedua bentuk
Negara, yakni Negara kesatuan (unitarisme) dan Negara serikat (federasi)
1.
Negara kesatuan
Negara
kesatuan merupakan bentuk suatu Negara yang merdeka dan berdaulat. Dengan satu
pemerintah yang mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan ini terbagi 2 macam, yaitu:
a.
Negara kesatuan dengan system
sentralisasi yaitu urusan Negara langsung diatur oleh pemerintah pusat
b.
Negara kesatuan dengan system
desentralisasi yakni kepala daerah sebagai pemerintah daerah.
2. Negara serikat
Kekuasaan
asli dalam Negara federasi merupakan tugas Negara bagian, karena ia berhubungan
dengan rakyatnya, semetara Negara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan
luar negeri. Pertahanan Negara. Keuangan dan urusan pos.
Selain
kedua bentuk Negara tersebut. Bentuk Negara ke dalam tiga kelompok yaitu:
a. Monarki
Negara
monarki adalah bentuk Negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan
diperintah (yang berhak memerintah) oleh satu orang saja.
b. Oligarki
Oligarki
ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feudal.
c. Demokrasi
Rakyat
memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.
2.8 TUJUAN
NEGARA
Tujuan sebuah Negara dapat bermacam-macam, antara lain:
a. Memperluas kekuasaan
b. Menyelenggarakan ketertiban hukum
c. Mencapai kesejahteraan hukum.
Menurut
Plato tutjuan Negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai
perseorangan (individu) dan sebagai makhluk social. Sedangkan menurut Roger H.
Soltau tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan
daya ciptanya sebebas mungkin (the freest possible development and creative
self-expression of its members).
Dalam
ajaran dan konsep Teokratis (yang diwakili oleh Thomas dan Agustinus, tujuan
Negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan
taat kepada dan dibawah pimpinan Tuhan.
Dalam
Islam, seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Arabi, tujuan Negara adalah agar
manusia bisa menjalankan kehidupannya dengan baik, jauh dari sengketa dan
menjaga intervensi pihak-pihak asing.
Dalam
konteks Negara Indonesia, tujuan Negara adalah untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
2.9 NEGARA
DAN AGAMA
Negara
dan agama merupakan persoalan yang banyak menimbulkan perdebatan (discoverese)
yang terus berkelanjutan di kalangan para ahli
1. Hubungan
agama dan Negara menurut paham teokrasi
Negara menyatu dengan agama. Karena pemerintahan menurut
paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan se gala kata kehidupan
dalam masyarakat bangsa, Negara di lakukan atas titah Tuhan
2. Hubungan
agama dan Negara menurut paham sekuler
Norma hukum ditentukan atas kesepakatan manusia dan tidak
berdasarkan agama atau firman-firman Tuhan. Meskipun mungkin norma-norma
tersebut bertentangan dengan norma-norma agama.
3. Hubungan
agama
Kehidupan manusia adalah dunia manusia itu sendiri yang
kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama dipandang sebagai
realisasi fantastis makhuk manusia, agama merupakan keluhan makhluk tertindas.
KONSEP
RELASI AGAMA DAN NEGARA ISLAM
Ketegangan
perdebatan tentang hubungan agama dan Negara ini diilhami oleh hubungan yang
agak canggung antara Islam.
Sebagai
agama (din) dan Negara (dawlah), agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang
tidak dapat dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu ini juga
memberikan pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga politik dan
sekaligus lembaga agama.
1. Paradigm
integralistik
Agama dan Negara merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan. Keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu. Ini juga memberikan
pengertian bahwa Negara merupakan suatu lembaga.
2. Paradigm
simbiotik
Antara agama dan Negara merupakan dua entitas yang berbeda.
Tetapi saling mebutuhkan oleh karenanya, konstitusi yang berlaku dalam paradigm
ini tidak saja berasal dari adanya social contract, tetapi bisa saja diwarnai
oleh hukum agama (syari’at)
3. Paradigm
sekularistik
Agama dan Negara merupakan dua bentuyk yang berbeda dan satu
sama lain memiliki dan satu sama lain memiliki garapan bindangnya
masing-masing. Sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu
sama lain melakukan intervensi berdasar pada pemahaman yang dikotomis ini. Maka
hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul bersal dari
kesepakatan manusia.
3.1 HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Pengertian Hak dan Kewajiban.
- Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya.
- Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
-Warga Negara: Warga Negara adalah rakyat yang
menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara.
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:
- Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga
negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
- Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak
Asasi Manusia.
- Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak
untuk memeluk agama (kepercayaan )
- Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela
negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya ,
Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian
Indonesia.
- Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat
pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan
Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
- Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian
perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
- Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan
terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut
ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa
terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari
berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian
hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar